1. Etika
Etika
adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang
mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup
analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad
ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical
philosophy), Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam
pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan refleksi itu akan kita rasakan,
antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat
orang lain, Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang
seharusnya dilakukan oleh manusia.
Profesionalisme
(profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan
sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan
oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang
bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku,
kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
Ciri-ciri profesionalisme
Seseorang
yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk
mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh
ciri-ciri sebagai berikut:
a. Keinginan
untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang
yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya
sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya
kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut.
b. Meningkatkan
dan memelihara imej profesion
Profesionalisme
yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan
memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Misalnya
penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup
harian, hubungan dengan individu lainnya.
c.
Keinginan untuk sentiasa mengejar
kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki
kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
d. Mengejar
kualiti dan cita-cita dalam profesion
Profesionalisme
ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya.
Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya
diri akan profesionnya.
2. Kode Etika Profesional
Kode
etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok
profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana
seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Kode
etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan
nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri. Setiap kode etik
profesi selalu dibuat tertulis yang tersusun secara rapi, lengkap, tanpa
catatan, dalam bahasa yang baik, sehingga menarik perhatian dan menyenangkan
pembacanya. Semua yang tergambar adalah perilaku yang baik-baik.
3.
Cybercrime
adalah bentuk kejahatan yang terjadi di Internet/ dunia maya. Yang menjadi
alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan yaitu mengacu pada aktivitas
kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer. Tetapi istilah cybercrime
juga dipakai dalam kegiatan kejahatan dalam dunia nyata di mana komputer atau
jaringan komputer dipakai untuk memungkinkan atau mempermudah kejahatan itu
bisa terjadi.Yang termasuk dalam kejahatan dalam dunia maya yaitu pemalsuan
cek, penipuan lelang secara online, confidence fraud, penipuan kartu kredit,
pornografi anak, penipuan identitas, dll. Cybercrime juga terjadi pada dunia
perbankan, penyebab dari cybercrime perbankan yaitu bermotif masalah
perekonomian sasarannya adalah uang.
-
Jenis
Cyber Crime
Berdasarkan
jenis kejahatan yang dilakukannya, cyber crime dapat digolongkan
menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Carding adalah
berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang
diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan
pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias
penipuan di dunia maya.
b. Hacking adalah
menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hackeradalah orang yang
gemar mengotak-atik komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program
tertentu dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.
c. Cracking adalah
hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi
hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip
kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau
pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama
menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya.
Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
d. Phising adalah
kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan
informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu
website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online
banking. Isian data pemakai dan password yang vital.
e. Spamming adalah
pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak
dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk e-mail atau junk
e-mail alias “sampah”.
f. Malware adalah
program komputer yang mencari kelemahan dari suatusoftware. Umumnya malware diciptakan
untuk membobol atau merusak suatusoftware atau operating system. Malware terdiri
dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser
hijacker, dan sebagainya.
Cyber Warfare memiliki
arti perang yang dilakukan didunia maya (cyber Space) dengan menggunakan
teknologi canggih dan jaringan nircabel/wifi. Cyber Warfare sendiri berkembang
dari Cyber Crime yang memiliki arti bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan
karena pemanfaatan teknologi internet. Dapat juga didefinisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
4. IT Forensik
yaitu suatu ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti
pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang
digunakan (misalnya metode sebab-akibat). Fakta-fakta tersebut setelah
diverifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses
selanjutnya.Selain itu juga diperlukan keahlian dalam bidang IT ( termasuk
diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardwaremaupun software untuk
membuktikan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam bidang teknologi sistem
informasi tersebut. Tujuan dari IT forensik itu sendiri adalah untuk
mengamankan dan menganalisa bukti-bukti digital.
Tool IT Forensic
:
Terdapat
bermacam vendor perangkat lunak forensik. Paket dari The New Technologies
Corporate Evidence Processing Suite menyertakan :
-
CRCND5: CRC (checksum) yang memvalidasi
isi file.
-
DISKSIG: CRC program yang
memvalidasi image backup.
-
FILELIST: Tool katalog disk untuk evaluasi
komputer berdasarkan waktU
-
FILTER I: Filter berkecerdasan dengan fuzzy
logic.
-
GETFREE: Tool pengumpulan unallocated
data.
5. Seorang
Database alasannya karena saya suka tentang database apa lagi perusahaan-perusahn
saat ini sangat membutuhkan bidang tersebut, Jadi saya tertarik akan soal
database.
Daftarpustaka :