Minggu, 23 Juli 2017

Tugas Pengelolaan Proyek SI - Analisis Penulisan Ilmiah

Analisis “Aplikasi Pencarian Informasi Lokasi Bengkel Sepeda Motor Di Kota Bogor Berbasis Android Menggunakan Framework Phonegap”
-          Analisis pada penulisan Berdasarkan analisa yang dilakukan, ditemukan beberapa kesalahan pada bab 1, diantaranya:
·         Kesalahan penulisan pencarian menjadi pencatian
·         Tidak konsisten dalam penyebutan istilah, framework merupakan istilah untuk sebuah wadah yang telah disusun untuk memudahkan pembuatan aplikasi atau program, adobe merupakan nama dari developer, bila ingin menambahkan keterangan developer sebaiknya menuliskan framework phonegap dari adobe atau framework phonegap dengan menggunakan adobe phonegap.

-          Berdasarkan analisa yang dilakukan, terdapat beberapa kesalahan pada bab ini diantaranya:
·         Keterangan adobe phonegap sebagai perangkat lunak, pada bab 1 phonegap diketahui merupakan framework, dapat disimpulkan penulisan tidak konsisten.
·         Kalimat ambigu, penggunaan kalimat aplikasi ini diawal paragraf membuat pembaca akan bingung apa yang dimaksud dengan aplikasi ini, terlebih pada paragraph sebelumnya penulis menjelaskan mengenai phonegap, sehingga membuat pembaca awam akan bingung, alangkah lebih baik jika diperjelas aplikasi apa yang dibuat.
·         Apakah telepon seluler benar digunakan untuk implementasi(pembuatan) atau hanya digunakan dalam testing(uji coba)? Jika hanya digunakan untuk uji coba maka sebaiknya tidak perlu ditulis.
·         Kurangnya tampilan dari hasil uji coba.
Analisa Pada Aplikasi
Berdasarkan dari analisa pada aplikasi, didapat bahwa kekurangan dan kelebihan pada aplikasi, berikut kekurangan dan kelebihan dari aplikasi.
-          Kekurangan :

Pada tampilan aplikasi ini masih sangat sederhana, hanya menampilkan ikon-ikonnya saja, serta latar belakang yang begitu sederhana. Pada setiap halaman (kecuali maps)  belum bisa di zoom in dan zoom out pada aplikasi, seperti pada contoh salah satu halaman dibawah ini :






















Perbaikan yang telah dilakukan, seperti pada dibawah ini :






















-          Kelebihan :
Aplikasi dapat berfungsi dengan baik sebagaimana yang ditulis dalam penulisan. Aplikasi sederhana tidak banyak memuat gambar sehingga tidak lama dalam memuat konten ketika dijalankan pada smartphone.

Senin, 10 Juli 2017

Post Test Estimasi Bab 13 (Vclass Pengelolaan Proyek SI)

3 jenis COCOMO ! upload di vclass dan di studentsite dalam bentuk tulisan.

a.       Basic COCOMO menghitung usaha pengembangan perangkat lunak (dan biaya) sebagai fungsi dari ukuran program yang ukuran Program dinyatakan dalam perkiraan ribuan baris kode sumber.
b.      Medium COCOMO menghitung usaha pengembangan perangkat lunak sebagai fungsi dari ukuran program yang dan satu set “driver biaya” yang mencakup penilaian subjektif dari produk, perangkat keras, personil dan atribut proyek.
c.       Detail COCOMO menggabungkan semua karakteristik versi intermediate dengan penilaian dampak cost driver di setiap langkah (analisis, desain, dll) dari proses rekayasa perangkat lunak.


Estimasi berdasarkan sejarah Bab 13 (Vclass Pengelolaan Proyek SI)

-   Apa yang anda ketahui dengan estimasi berdasarkan sejarah, Minimal 2 paragraf. Selain diupload di vclass juga di upload ke studentsite dalam bentuk tulisan.
Ada tiga teknik yang digunakan untuk melakukan estimasi, yaitu, Keputusan Profesional, Sejarah, dan Rumus-rumus. Estimasi berdasarkan sejarah adalah Jalan keluar dari ketergantungan pada orang dan untuk membuat estimasi lebih khusus yaitu harus mengerti tentang sejarahnya. Estimasi merupakan sebuah proses pengulangan. Pemanggilan ulang estimasi yang pertama dilakukan selama fase definisi, yaitu ketika anda menulis rencana pendahuluan proyek. Hal ini perlu dilakukan, karena anda membutuhkan estimasi untuk proposal. Setelah fase analisis direncanakan ulang, anda harus memeriksa estimasi dan merubah rencana pendahuluan proyek menjadi rencana akhir proyek.


Estimasi sejarah dapat dilakukan jika kita mengerti tentang sejarahnya yaitu untuk ketergantungan pada orang dan untuk membuat estimasi lebih khusus. Tulislah berapa lama masing-masing tugas dapat diselesaikan dan siapa yang bertanggung jawab atas tugas tersebut. Kita dapat membandingkan tugas yang akan diestimasikan dengan tugas yang sama yang dikerjakan lebih awal, setelah itu mulailah dengan melakukan estimasi. Hal ini dimaksudkan agar kita menjabarkan suatu proyek ke dalam beberapa tugas yang biasanya diulang dan mudah untuk dibandingkan.  

Post Test Bab 9 (Vclass pengolahaan proyek SI)

Perbedaan dari uji secara black box dengan white box tahapan uji! selain upload pada vclass, lakukan pula upload di studentsite sebagai tulisan. 

White Box :
-     Melakukan testing pada software atau program aplikasi menyangkut security dan performance program tersebut(meliputi tes code, desain implementasi, security, data flow, software failure).
-          Dilakukan seiring dengan tahapan pengembangan software atau pada tahap testing.

Black box :
-  Dilakukan oleh penguji Independent.
- Melakukan pengujian berdasarkan apa yang dilihat, hanya fokus terhadap fungsionalitas dan output.

- Dilakukan setelah white box testing.      

Pretest Bab 9 (Vclass pengolahaan proyek SI)


-      Pada fase pemograman ada tahapan uji. Sebutkan tahapan uji tersebut ! selain upload pada vclass , lakukan pula upload di studentsite sebagai tulisan. Minimal 3 paragraf
1.     Programmer menguji modul dengan menetapkan lingkungan yang tepat, menyediakan beberapa input, membiarkan modul langsung memproses secara logik dan mendapatkan hasilnya. 
2. Beberapa input mungkin tidak sebenarnya, terutama jika modul tersebut tidak menyediakan input yang sebenarnya. Modul seharusnya diuji dalam dua tahap, yaitu White box dan black box. 
3.     Pada White box Programmer harus mengetahui isi di dalam modul dan menyediakan data pengujian, sehingga masing-masing path logical dalam program dapat dieksekusi. Sedangkan Black box, programmer mengabaikan bagian dalam dari modul – data disediakan secara berurut dan dianggap seperti pemakaian sebenarnya.


Senin, 29 Mei 2017

Tugas 3 Etika dan Profesionalisme TSI


1.      Komponen atau Langkah dalam Pengembangan Usaha
-       Modal adalah sesuatu yang digunakan untuk mendirikan atau menjalankan suatu usaha. Modal ini bisa berupa uang dan tenaga (keahlian). Modal uang biasa digunakan untuk membiayai berbagai keperluan usaha, seperti biaya prainvestasi, pengurusan izin, biaya investasi untuk membeli aset, hingga modal kerja. Sedangkan modal keahlian adalah kepiawaian seseorang dalam menjalankan suatu usaha.

-    Target Market adalah Sekelompok konsumen atau pelanggan yang secara khusus menjadi sasaran usaha pemasaran bagi sebuah perusahaan. Diferensiasi adalah diferensiasi merupakan tindakan merancang seperangkat perbedaan yang bermakna dalam tawaran. Diferensiasi merupakan suatu cara yang dilakukan perusahaan untuk menciptakan posisiunik di benak konsumen.

-    Hiring adalah  Hiring adalah suatu kegiatan untuk melakukan pengadaan pegawai melalui proses rekruitmen, selection and placement. Hiring adalah salah satu fungsi operasional dari Manajemen Sumber Daya manusia ( MSDM ) manajemen.

-          Kontrak kerja adalah Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Proses Pengadaan adalah Pengadaan merupakan proses kegiatan untuk pemenuhan atau penyediaan kebutuhan dan pasokan barang atau jasa di bawah kontrak atau pembelian langsung untuk memenuhi kebutuhan bisnis. Pengadaan dapat mempengaruhi keseluruhan proses arus barang karena merupakan bagian penting dalam proses tersebut.

-        Kontak bisnis adalah Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.

-        Pakta integritas (MoU) adalah Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
 ·         Contoh         :
PT. Sampurna Hijau merupakan perusahaan penyedia barang dan jasa yang memiliki modal untuk kemudian bekerja sama dengan perusahaan lain. Kemudian target market mereka adalah PT. Pembangunan Jaya Ancol. Differensiasi yang dilakukan oleh perusahaan kami (PT. Sampurna Hijau) adalah memberikan penawaran dengan berbasis kualitas kesesuaian yang tinggi. Kemudian dilakukan proses hiring untuk melakukan recuirtment pegawai. Setelah dilakukan recuirtment, antara pegawai dengan perusahaan melakukan kesepakatan, dan pegawai pun menandatangani kontrak kerja. Setelah itu, pegawai melakukan proses pengadaan yang mana proses ini untuk mencari barang dan jasa dari pihak diluar perusahaan. Setelah didapat pihak yang mau bekerja sama dengan PT. Sampurna Hijau maka dilakukan kontrak  bisnis untuk menyepakati mengenai harga dan lain-lainya. Kemudian PT. Sampurna Hijau membuat pakta integritas yang mana pakta integritas adalah sebuah peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi.


2.      Model pengembangan standar profesi dari bidang yang diminati
-          Model SRIG-PS-SEARCC
Dunia Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu industri yang berkembang dengan begitu pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus berlangsung untuk tahun-tahun mendatang. Perkembangan industri dalam bidang TI ini membutuhkan formalisasi ya ng lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan, profesi berkaian dengan keahlian dan fungsi dari tiap jabatan. South East Asia Regional Computer Confideration (SEARCC) merupakan suatu forum/badan yang beranggotakan himpunan profiesional IT (Information Technology) yang terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapore oleh 6 ikata n komputer dari negara-negara; Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Philipine, Singapore dan Thailand. SEARCC mengadakan konferensi setahun dua kali di tiap negara anggotanya secara bergiliran. Keanggotaan SEARCC bertambah, sehingga konferensi dilakukan seka li tiap tahunnya. Konferensi yang ke-15 ini, yang bernama SEARCC ’96 kali ini diselenggarakan oleh Computer Society of Thailand di Thailand dari tanggal 3-8 Juli 1996.
Sri Lanka telah menjadi anggota SEARCC sejak tahun 1986, anggota lainnya adalah Austr alia, Hong Kong, India Indonesia, Malaysia, New Zealand, Pakistan, Philipina, Singapore, Korea Selatan, Taiwan, Thailand, Kanada. Indonesia sebagai anggota South East Asia Regional Computer Confideration (SEARCC) turut serta dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh SEARCC . Salah satunya adalah SRIG-PS (Special Regional Interest Group on Profesional Standardisation) , yang mencoba merumuskan standardisasi pekerjaan di dalam dunia Teknologi Informasi. Untuk keperluan tersebut.
Dari bidang-bidang yang saya minati yaitu Sistem Analis yang bergelut di perangkat lunak dan Sistem Administrator yang melakukan operasional terhadap sistem maka model SRIG-PS-SEARCC sangat sesuai karena mempertimbangkan jenis pekerjaan dan tingkat keahlian ataupun pengetahuan yang dibutuhkan.

3.      Sertifikasi IT adalah sebuah penghargaan yang diberikan kepada individu yang memiliki keahlian di bidang IT, bentuk penghargaannya berupa sertifikat khusus. Dan untuk sertifikasi yang saya minati di bidang IT adalah sertifikasi yang dikeluarkan oleh Institute for Certification of Computing Professionals (ICCP), yaitu Certified Systems Professional (CSP), yang merupakan sertifikasi untuk para profesional yang bekerja pada bidang analis desain dan pengembangan komputer berbasis komputer. Karena saya ingin bekerja pada bidang tersebut.

Sumber :

http://bumn.go.id/ptpn6/berita/0-Contoh-PAKTA-INTEGRITAS-untuk-Penyedia-Barang-Jasa .
http://denyhad.blogspot.co.id/2016/06/model-pengembangan-standar-profesi.html , https://eproc.ancol.com/Download/SuratPernyataan.pdf 


Selasa, 11 April 2017

Tugas 2 Etika & Profesionalisme TSI

1. Jelaskan perbandingan cyberlaw, computer act Malaysia, council of Europe convention on cyber crime
2. Jelaskan ruang lingkup UU no. 19 tentang hak cipta dan prosedur pendaftaran HAKI
3. Jelaskan tentang UU no. 36 tentang telekomunikasi dan keterbatasan UU telekomuikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi
4. Jelaskan pokok-pokok pikiran dan implikasi pemberlakuan UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) peraturan lain yang terkait (peraturan Bank Indonesia tentang internet banking).

1.      Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.
·         Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) merupakan Cyber Law (Undang-Undang) yang digunakan untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
Di Malaysia, sesuai akta kesepakatan tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997, proses komunikasi yang termasuk kategori Cyber Crime adalah komunikasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode atau password atau sejenisnya untuk mengakses komputer yang memungkinkan penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi terjadi.
·         Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC) Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan hal ini.
COCCC telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota Council of Europe.  Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui undang-undang maupun kerja sama internasional.
Jadi menurut saya diantara ketiga pengertian tersebut mempunyai hubungan yang saling berkaitan, yaitu untuk cybercrime komunikasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode atau password atau sejenisnya untuk mengakses komputer yang memungkinkan penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi terjadi, cyberlaw merupakan penegak hukum (boleh dikatakan sebagai undang-undang) dalam dunia maya, dan Council of Europe Convention on Cybercrime adalah suatu wadah atau organisasi yng meilndungi masyarakat dari kejahatan dunia maya dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerja sama internasional.

2.      Pada UU No. 19 Tahun 2002 menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©. Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE.

Prosedur untuk pendaftaran HAKI yang telah diberlakukan Dirjen diantaranya
·         Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap empat
·         Surat permohonan pendaftaran
·         Pemohon juga wajib melampirkan surat kuasa, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan selaku kuasa. Surat peralihan hak, apabila   permohonan diajukan oleh pihak ain yang bukan penemu. Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar masing-masing ragkap 3.
·         Bukti biaya permohonan paten
·         Bukti prioritas asli
·         Terdapat syarat dalam penulisan deskripsi, klaim dan abstrak seperti diketik dikertas HVS, setiap lembar deskripsi, klaim, dan gambar diberi nomor urut angka   arab dan lain-lainnya.

3.      Undang-undang Nomor 36 Tahun tentang Telekomunikasi, pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.
Menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi, disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi, karena penggunaan teknologi informasi sangat berpengaruh besar untuk negara kita. Karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan tekhnologi informasi juga dapat digunakan oleh para pengguna teknologi informasi dibidang apapun. 
4.      UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. Rangkuman singkat dari UU ITE adalah sebagai berikut:

a.       Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
b.      Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
c.       UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
d.      Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
e.       Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
ü  Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
ü  Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
ü  Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Teror)
ü  Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
ü  Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
ü  Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
ü  Pasal 33 (Virus, DoS)
ü  Pasal 35 (Pemalsuan Dokumen Otentik / phishing)
UU ITE adalah cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat penting untuk mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di level internasional. Upaya pemerintah untuk menjamin keamanan transaksi elektronik melalui UU ITE ini patut diapresiasi. Tapi mata dan pikiran juga tetap siaga pada isi peraturan yang berkemungkinan melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan kritis. Setelah sedikit proses analisis, ternyata walaupun sudah disahkan oleh legislative, masih banyak juga yang berpendapat bahwa UU ITE masih rentan terhadap pasal karet, atau pasal-pasal yang intepretasinya bersifat subjektif/individual. Memang UU ini tidak bisa berdiri sendiri, dapat dikatakan bahwa UU ini ada hubungan timbal balik dengan RUU Anti-Pornografi, yang notabene juga sedang gencar-gencarnya dibahas.
Secara umum, ada beberapa aspek yang dilindungi dalam UU ITE, antara lain yang pokok adalah:
1.      Orang secara pribadi dari penipuan, pengancaman, dan penghinaan.
2.      Sekumpulan orang/kelompok/masyarakat dari dampak negative masalah kesusilaan, masalah moral seperti perjudian dan penghinaan SARA.
3.      Korporasi (perusahaan) atau lembaga dari kerugian akibat pembocoran rahasia dan informasi financial juga exploitasi karya.

·         Peraturan bank indonesia tentang internet banking 
Saat ini pemanfaatan teknologi informasi merupakan bagian penting dari hampir seluruh aktivitas masyarakat. Bahkan di dunia perbankan dimana hampir seluruh proses penyelenggaraan sistem pembayaran dilakukan secara elektronik (paperless). Peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait dengan pengelolaan atau manajemen risiko penyelenggaraan kegiatan internet banking adalah Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/18/DPNP, tanggal 20 April 2004 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking)
Pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:
1.      Bank yang menyelenggarakan kegiatan internet banking wajib menerapkan manajemen risiko pada aktivitas internet banking secara efektif.
2.      Penerapan manajemen risiko tersebut wajib dituangkan dalam suatu kebijakan, prosedur dan pedoman tertulis dengan mengacu pada Pedoman Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking), yang ditetapkan dalam lampiran dalam Surat Edaran Bank Indonesia tersebut.
3.      Pokok-pokok penerapan manajemen risiko bagi bank yang menyelenggarakan kegiatan internet banking adalah Upaya yang dilakukan Bank Indonesia untuk meminimalisir terjadinya kejahatan internet fraud di perbankan adalah dengan dikeluarkannya serangkaian peraturan perundang-undangan, dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia (SE), yang mewajibkan perbankan untuk menerapkan manajemen risiko dalam aktivitas internet banking, menerapkan prinsip mengenal nasabah/Know Your Customer Principles (KYC), mengamankan sistem teknologi informasinya dalam rangka kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan menerapkan transparansi informasi mengenai Produk Bank dan penggunan Data Pribadi Nasabah.

·         Implikasi Pemberlakuan RUU ITE
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Jadi UU no.36 tersebut dapat mengatur penggunaan teknologi informasi, karena dalam undang-undang tersebut berarah kepada tujuan telekomunikasi dan otomatis dapat sekaligus mengatur penggunaan informasi tersebut sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Dalam undang-undang ini juga tertera tentang penyelenggaraan telekomunikasi, sehingga telekomunikasi dapat diarahkan dengan baik karena adanya penyelenggaraan telekomunikasi tersebut.


Ada pun dibawah ini referensi saya untuk menjawab pertanyaan di atas:



Tugas Pengelolaan Proyek SI - Analisis Penulisan Ilmiah

Analisis “Aplikasi Pencarian Informasi Lokasi Bengkel Sepeda Motor Di Kota Bogor Berbasis Android Menggunakan Framework Phonegap” -      ...