1. Jelaskan
perbandingan cyberlaw, computer act Malaysia, council of Europe convention on
cyber crime
2. Jelaskan ruang
lingkup UU no. 19 tentang hak cipta dan prosedur pendaftaran HAKI
3. Jelaskan tentang UU
no. 36 tentang telekomunikasi dan keterbatasan UU telekomuikasi dalam mengatur
penggunaan teknologi informasi
4. Jelaskan pokok-pokok
pikiran dan implikasi pemberlakuan UU ITE tentang informasi dan transaksi
elektronik (ITE) peraturan lain yang terkait (peraturan Bank Indonesia tentang
internet banking).
1.
Cyberlaw adalah hukum
yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan
internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu
aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan
dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki
dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal
dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan,
karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban
teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.
·
Computer
Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) merupakan Cyber Law (Undang-Undang) yang
digunakan untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang
berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan
Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI
yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997
bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan
Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan
Multimedia).
Di Malaysia, sesuai akta kesepakatan
tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997, proses komunikasi yang
termasuk kategori Cyber Crime adalah komunikasi secara langsung ataupun tidak
langsung dengan menggunakan suatu kode atau password atau sejenisnya untuk
mengakses komputer yang memungkinkan penyalahgunaan komputer pada proses
komunikasi terjadi.
·
Council
of Europe Convention on Cybercrime (COECCC) Merupakan salah satu contoh
organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk
meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan hal ini.
COCCC
telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria.
Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam
European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara
efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk paling tidak
ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota Council of Europe. Substansi
konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal
yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui
undang-undang maupun kerja sama internasional.
Jadi menurut
saya diantara ketiga pengertian tersebut mempunyai hubungan yang saling berkaitan,
yaitu untuk cybercrime komunikasi secara langsung ataupun tidak langsung
dengan menggunakan suatu kode atau password atau sejenisnya untuk mengakses
komputer yang memungkinkan penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi
terjadi, cyberlaw merupakan
penegak hukum (boleh dikatakan sebagai undang-undang) dalam dunia maya,
dan Council of Europe Convention on Cybercrime adalah suatu wadah
atau organisasi yng meilndungi masyarakat dari kejahatan dunia maya dengan
mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerja sama internasional.
2.
Pada UU No. 19 Tahun 2002 menyatakan
bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan
diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam
wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada
keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan
pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara
otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan
dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©. Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak
Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi
tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra. Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE.
Prosedur
untuk pendaftaran HAKI yang telah diberlakukan Dirjen diantaranya
·
Mengisi formulir pendaftaran ciptaan
rangkap empat
·
Surat permohonan pendaftaran
·
Pemohon juga wajib melampirkan surat
kuasa, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan selaku
kuasa. Surat peralihan hak, apabila
permohonan diajukan oleh pihak ain yang bukan penemu. Deskripsi, klaim,
abstrak serta gambar masing-masing ragkap 3.
·
Bukti biaya permohonan paten
·
Bukti prioritas asli
·
Terdapat syarat dalam penulisan
deskripsi, klaim dan abstrak seperti diketik dikertas HVS, setiap lembar
deskripsi, klaim, dan gambar diberi nomor urut angka arab dan lain-lainnya.
3.
Undang-undang Nomor 36 Tahun tentang
Telekomunikasi, pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi telah
menunjukkan peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang dan
mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan
kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, memperkukuh persatuan dan
kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan ketahanan
nasional serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Perubahan lingkungan global
dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat
mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi
yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi,
termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran sehingga
dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi
nasional.
Menurut
saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi, disana tidak terdapat batasan
dalam penggunaan teknologi informasi, karena penggunaan teknologi informasi
sangat berpengaruh besar untuk negara kita. Karena kita dapat secara bebas
memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat
para turis asing dan tekhnologi informasi juga dapat digunakan oleh para pengguna
teknologi informasi dibidang apapun.
4.
UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw
karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun
di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit
terlewat. Rangkuman singkat dari UU ITE adalah sebagai berikut:
a. Tanda
tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan
konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework
Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
b. Alat
bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
c. UU
ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada
di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di
Indonesia.
d. Pengaturan
Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
e. Perbuatan
yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
ü Pasal
27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
ü Pasal
28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
ü Pasal
29 (Ancaman Kekerasan dan Teror)
ü Pasal
30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
ü Pasal
31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
ü Pasal
32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
ü Pasal
33 (Virus, DoS)
ü Pasal
35 (Pemalsuan Dokumen Otentik / phishing)
UU
ITE adalah cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat penting untuk mendukung
lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan
mengangkat citra Indonesia di level internasional. Upaya pemerintah untuk
menjamin keamanan transaksi elektronik melalui UU ITE ini patut diapresiasi.
Tapi mata dan pikiran juga tetap siaga pada isi peraturan yang berkemungkinan
melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan
kritis. Setelah sedikit proses analisis, ternyata walaupun sudah disahkan oleh
legislative, masih banyak juga yang berpendapat bahwa UU ITE masih rentan
terhadap pasal karet, atau pasal-pasal yang intepretasinya bersifat subjektif/individual.
Memang UU ini tidak bisa berdiri sendiri, dapat dikatakan bahwa UU ini ada
hubungan timbal balik dengan RUU Anti-Pornografi, yang notabene juga sedang
gencar-gencarnya dibahas.
Secara
umum, ada beberapa aspek yang dilindungi dalam UU ITE, antara lain yang pokok
adalah:
1.
Orang secara pribadi dari penipuan,
pengancaman, dan penghinaan.
2.
Sekumpulan orang/kelompok/masyarakat
dari dampak negative masalah kesusilaan, masalah moral seperti perjudian dan
penghinaan SARA.
3.
Korporasi (perusahaan) atau lembaga dari
kerugian akibat pembocoran rahasia dan informasi financial juga exploitasi
karya.
·
Peraturan bank indonesia tentang
internet banking
Saat
ini pemanfaatan teknologi informasi merupakan bagian penting dari hampir
seluruh aktivitas masyarakat. Bahkan di dunia perbankan dimana hampir seluruh
proses penyelenggaraan sistem pembayaran dilakukan secara elektronik
(paperless). Peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait dengan
pengelolaan atau manajemen risiko penyelenggaraan kegiatan internet banking
adalah Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen
Risiko Bagi Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/18/DPNP, tanggal 20
April 2004 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Aktivitas Pelayanan Jasa
Bank Melalui Internet (Internet Banking)
Pokok-pokok
pengaturannya antara lain sbb:
1.
Bank yang menyelenggarakan kegiatan
internet banking wajib menerapkan manajemen risiko pada aktivitas internet
banking secara efektif.
2.
Penerapan manajemen risiko tersebut
wajib dituangkan dalam suatu kebijakan, prosedur dan pedoman tertulis dengan
mengacu pada Pedoman Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa
Bank Melalui Internet (Internet Banking), yang ditetapkan dalam lampiran dalam
Surat Edaran Bank Indonesia tersebut.
3.
Pokok-pokok penerapan manajemen risiko
bagi bank yang menyelenggarakan kegiatan internet banking adalah Upaya yang
dilakukan Bank Indonesia untuk meminimalisir terjadinya kejahatan internet
fraud di perbankan adalah dengan dikeluarkannya serangkaian peraturan
perundang-undangan, dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat
Edaran Bank Indonesia (SE), yang mewajibkan perbankan untuk menerapkan
manajemen risiko dalam aktivitas internet banking, menerapkan prinsip mengenal
nasabah/Know Your Customer Principles (KYC), mengamankan sistem teknologi
informasinya dalam rangka kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan
menerapkan transparansi informasi mengenai Produk Bank dan penggunan Data
Pribadi Nasabah.
·
Implikasi Pemberlakuan RUU ITE
Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum
atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi
maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman
hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para
pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan
kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital
sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Jadi
UU no.36 tersebut dapat mengatur penggunaan teknologi informasi, karena dalam
undang-undang tersebut berarah kepada tujuan telekomunikasi dan otomatis dapat
sekaligus mengatur penggunaan informasi tersebut sesuai dengan tujuan yang
telah ditetapkan. Dalam undang-undang ini juga tertera tentang penyelenggaraan
telekomunikasi, sehingga telekomunikasi dapat diarahkan dengan baik karena
adanya penyelenggaraan telekomunikasi tersebut.
Ada pun dibawah ini
referensi saya untuk menjawab pertanyaan di atas: